Ini Kata Keuchik Gampong Rawang Itek, Terkait Seorang Wanita Warganya, Diduga Lakukan Penipuan Libatkan Tukang Nikah Siri

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 8 Februari 2024 - 03:50 WIB

40225 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara- Media Online, Keuchik Gampong rawang itek, SOFYAN A. MA, Mengatakan, terkait lika-likunya persoalan, Seorang Wanita yang diduga melakukan penipuan bermodus pernikahan dan melibatkan Oknum tukang nikah siri yang juga caleg DPRK Aceh Timur.

Pihak pemerintah Gampong rawa itek, telah berupaya untuk melakukan mediasi, terhadap ketiga belah pihak, antaranya Saifuddin dengan Istrinya Maulana dan Tgk Ismail Jalil, yang disebut-sebut oknum tukang nikah siri, yang diduga mengeluarkan surat pasah sepihak, juga telah kami panggil.”Terang Keuchik

ia mengatakan, bahwa peristiwa yang di alami oleh saudara Saifuddin dan tindakan Tgk Ismail Jalil, dengan mengeluarkan surat pasah sepihak, hal itu merupakan tindakan yang salah dan melawan hukum, yang berindikasi kepada mufakat jahat dan berunsur pada penipuan.” Ucapan Keuchik saat melakukan mediasi ketiga kalinya pada senin 5 Februari 2024 di Aci Cofee Simpang Rawang Itek Panton labu, Tanah Jumbo ayee.

Upaya yang telah dilakukan oleh pihak Perangkat Gampong rawang itek, sesuai amanah Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 pasal 13. Sebanyak 18 perselisihan atau sengketa dengan perkara ringan, untuk diselesaikan di Gampong dengan cara memanggil kedua belah pihak melakukan mediasi.

Hal tersebut, telah kami laku sebanyak tiga kali mediasi, dengan memanggil semua pihak yang terlibat sebagai saksi dalam tandatangan surat pasah tersebut, Namun tidak ada titik temu, pihak Wanita yang bernama Maulina istri dari Saifuddin sebagai warga kami, tidak bersedia menerima Saifuddin sebagai suaminya lagi, setelah surat pasah di keluarkan oleh Tgk Ismail Jalil.”Jelasnya

Baca Juga :  PKBM Harapan Milenial Imbau Masyarakat Jadi Pemilih Cerdas

Terakhir kami lakukan mediatasi, hari Senin 5 Februari 2024 di Aci cofee. “Menurut saya, surat pasah itu, tidak sah dan tidak berlaku, Jangankan untuk dokumen negara untuk kepala dusun di Gampong saya aja tidak akan berlaku surat pasah tersebut.” Kata Keuchik Rawang itek ketika itu.

(Editor: Tim Liputan)

Berita Terkait

Plasma Terhambat Akibat Puluhan Hama Gajah Berkeliaran di Aceh Utara
Masyarakat Minta Presiden Joko Widodo Tarik dan Lebur Sertifikat Pirlok Tahun 1995
Geuchik Afrizal di Aceh Utara Bagikan Kain Sarung untuk Jamaah Shalat Tarawih Di Meunasah
Pemerintah Desa Alue Keujruen Aceh Utara Bagikan Daging Meugang Ke Warga
Tebar Keberkahan : Pemuda Gampong Teupin Beulangan Aceh Utara Melaksanakan Buka puasa Bersama dan Santunan Yatim Piatu
Sambut Idul Fitri, Projo Aceh Utara Salurkan Bansos untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas
Pemerintah Desa Alue Gampong Gelar MTQ Ke-VI Tingkat Desa
Murhaban Pemuda yang Dikenal Energik dan Aktif, Kembali Raih Gelar Non Akademik CIWS

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 15:52 WIB

Sat Res Narkoba Polres Loteng Amankan Pengedar Sabu Di Wilayah Pujut.

Jumat, 3 Mei 2024 - 15:30 WIB

Satlantas Polres Lombok Utara Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas dengan Teguran Humanis

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:58 WIB

Kapolda Banten Berikan Arahan Kepada Alumni Akpol Polda Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:52 WIB

Amankan Peringatan May Day 2024, Polda Banten Kerahkan Ratusan Personel

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:31 WIB

Polres Loteng Amankan Terduga Pelaku Curanmor Kecamatan Batukliang Utara.

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:28 WIB

Sinergi Pemuda dan Polisi, Kunci Kamtibmas Aman di Lombok Utara.

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:19 WIB

Ketua Gemasaba Jambi Nahkodai Gerakan Muda Haris-Sani

Kamis, 2 Mei 2024 - 20:12 WIB

ELHAN-RI Salut Kab Takalar Sebagai Tuan Rumah Diacara MTQ, Tapi Belum Bisa Apresiasi Pembangunan Yang Sementara Proses Pengerjaan. 

Berita Terbaru