Keuchik Sirimo Mungkur Dirundung Masalah, Penahanan Dilakukan Kejari Singkil

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 29 November 2023 - 23:02 WIB

40612 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil, teropongbarat.co. Kades Sirimo Mungkur harus menanggung akibat penggunaan anggaran desa yang tidak sesuai dengan aturan. Rp 486.398.869.71 Hasil Audit kerugian keuangan Negara(PKKN) yang diduga tindak Pidana Korupsi dilakukan Oknum Kepala desa Rimo Mungkur kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil.

Hingga rabu 29 November 2023 telah dilakukan penahanan tahap penyidikan kasus Penyimpangan Anggaran perbelanjaan Kampong (APBKam) Sirimo Mungkur tahun anggaran 2018-2021.

Baca Juga :  Darah & Air Mata Rakyat Palestina, Luluhkan Hati Masyarakat Aceh Singkil Untuk Berdonasi

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan dengan alat bukti yang ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh Kades Sirimo Mungkur Kasman Cibro hingga dikaitkan primer pasal 2 ayat 1 Jonto pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 dan aturan lainnya tentang pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Petaka Stunting Mengancam Masyarakat Pinggiran Sungai Aceh Singkil

Akibat perbuatannya Kepala Kampong ini harus mendekam di jeruji dingin. Penahanan terhadap tersangka KC dilakukan pihak Kejaksaan Aceh Singkil selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 November sampai 18 Desember 2023.

Hal ini dibenarkan Budi Febriandi, SH Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disampaikan ke awak medya melalui rilis persnya.//Anton Tin*

Berita Terkait

Polres Aceh Singkil Diminta Serius Usut Tuntas Dugaan CV. Namo Krani Atas Penyerobotan Lahan Masyarakat Transmigrasi
Semangat Mayarakat DAS Singkohor Melindungi Daerahnya, Dikuatkan Motivasi Dari BPDAS Medan
Demo PJ Bupati Aceh Singkil Terkait Putusan Pilkuecik Diduga Curang Tetap Dilantik
YARA, Desak Polres Aceh Singkil Tangkap 5 Orang Pelaku Pemerkosa Dibawah Umur
Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan Dibawah Umur Ajukan Restitusi ke LPSK
Study Tiru Dianggap Tak Bermanfaat Oleh Penjabat Bupati Aceh Singkil
Petaka Stunting Mengancam Masyarakat Pinggiran Sungai Polres Aceh Singkil Akhirnya Turun Tangan
Petaka Stunting Mengancam Masyarakat Pinggiran Sungai Aceh Singkil

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 22:32 WIB

H.Syah Afandin Daftar Bakal Calon Bupati Dari Partai Keadilan Sejahtera Langkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 20:54 WIB

Sang Pengacara Rakyat Mas’ud SH.MH.CPM Di Daulat Menjadi Ketua Advokasi Jaringan Ondim For Justice

Jumat, 3 Mei 2024 - 15:52 WIB

Sat Res Narkoba Polres Loteng Amankan Pengedar Sabu Di Wilayah Pujut.

Jumat, 3 Mei 2024 - 15:30 WIB

Satlantas Polres Lombok Utara Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas dengan Teguran Humanis

Jumat, 3 Mei 2024 - 12:01 WIB

Sudirman: Program Dumisake Bantu Pekerja Tingkatkan Kesejahteraan Hidup

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:58 WIB

Kapolda Banten Berikan Arahan Kepada Alumni Akpol Polda Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:52 WIB

Amankan Peringatan May Day 2024, Polda Banten Kerahkan Ratusan Personel

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:31 WIB

Polres Loteng Amankan Terduga Pelaku Curanmor Kecamatan Batukliang Utara.

Berita Terbaru