Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan Dibawah Umur Ajukan Restitusi ke LPSK

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 21 November 2023 - 23:36 WIB

40338 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil, teropongbarat.co. Kuasa Hukum korban pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi beberapa hari yang lalu mengajukan restitusi (ganti kerugian) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum keluarga korban, Kaya Alim, Selasa (21/11/2023) kepada wartawan. Menurut Kaya Alim, saat ini pihak nya tengah mempersiapkan berkas sebagai syarat untuk pengajuan restitusi.

Kaya Alim yang didampingi koleganya, Jaimansyah mengatakan, upaya pengajuan restitusi kepada LPSK tersebut dilakukan agar korban yang menjadi korban pemerkosaan, bisa mendapatkan hak dan keadilan secara materiel maupun imateriel.

” Mudah-mudahan dengan pertimbangan dari LPSK, korban bisa mendapatkan penggantian kerugian materiel dan imateriel dari negara sesuai besaran yang layak. Insya Allah dalam Minggu ini berkas permohonan restitusi sudah kami kirim ke LPSK Perwakilan di Medan ,” ujar Kaya Alim.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bunga (nama samaran) salah seorang warga di Kota Subulussalam menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan 5 orang pelaku yang tempat kejadian perkaranya di Kabupaten Aceh Singkil. Bahkan, saat ini pihak Kepolisian Polres Aceh Singkil sudah menangani perkara tersebut.

Baca Juga :  Penjabat Bupati Aceh Singkil Terima Masukan Dinamis dari Koalisi Masyarakat Sipil Singkil

Kaya Alim pun mendesak kepada penyidik Polres Aceh Singkil untuk segera menangkap pelaku yang sebagian belum ditangkap. Sebab, perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tak bisa di tolerir terlebih dilakukan kepada anak dibawah umur ” ya, kita mendesak pihak Kepolisian untuk segera menangkap pelaku lainnya untuk segera diproses sesuai peraturan perundang-undangan ” pinta Kaya Alim.//Anton tin.

Berita Terkait

Polres Aceh Singkil Diminta Serius Usut Tuntas Dugaan CV. Namo Krani Atas Penyerobotan Lahan Masyarakat Transmigrasi
Semangat Mayarakat DAS Singkohor Melindungi Daerahnya, Dikuatkan Motivasi Dari BPDAS Medan
Keuchik Sirimo Mungkur Dirundung Masalah, Penahanan Dilakukan Kejari Singkil
Demo PJ Bupati Aceh Singkil Terkait Putusan Pilkuecik Diduga Curang Tetap Dilantik
YARA, Desak Polres Aceh Singkil Tangkap 5 Orang Pelaku Pemerkosa Dibawah Umur
Study Tiru Dianggap Tak Bermanfaat Oleh Penjabat Bupati Aceh Singkil
Petaka Stunting Mengancam Masyarakat Pinggiran Sungai Polres Aceh Singkil Akhirnya Turun Tangan
Petaka Stunting Mengancam Masyarakat Pinggiran Sungai Aceh Singkil

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 20:54 WIB

Sang Pengacara Rakyat Mas’ud SH.MH.CPM Di Daulat Menjadi Ketua Advokasi Jaringan Ondim For Justice

Jumat, 3 Mei 2024 - 17:50 WIB

Empat Siswa Mewakili Sumut Pada Acara FTBIN Di Jakarta Faisal Hasrimy Apresiasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 15:52 WIB

Sat Res Narkoba Polres Loteng Amankan Pengedar Sabu Di Wilayah Pujut.

Jumat, 3 Mei 2024 - 12:01 WIB

Sudirman: Program Dumisake Bantu Pekerja Tingkatkan Kesejahteraan Hidup

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:58 WIB

Kapolda Banten Berikan Arahan Kepada Alumni Akpol Polda Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:52 WIB

Amankan Peringatan May Day 2024, Polda Banten Kerahkan Ratusan Personel

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:31 WIB

Polres Loteng Amankan Terduga Pelaku Curanmor Kecamatan Batukliang Utara.

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:28 WIB

Sinergi Pemuda dan Polisi, Kunci Kamtibmas Aman di Lombok Utara.

Berita Terbaru