Terduga Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara Oknum Warga Penyegelan Kantor Desa Serapuh Asli Di Laporkan Ke Polres Langkat

LUFTI

- Redaksi

Jumat, 26 April 2024 - 20:07 WIB

40263 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Langkat Teropong Barat | Kegiatan Penyegelan Pintu Kantor Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, yang di lakukan oleh beberapa orang Oknum warga masyarakat Desa Serapuh Asli yang terjadi pada hari Kamis ( 25 /4/2024 ) berkisar Pukul.21.00 Wib di Kantor Desa Serapuh Asli Jalan Lintas Sumatera -Aceh Dusun II Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura.

Tindakan warga ini menuntut agar Kepala Desa Serapuh Asli berinisial NH berhenti dari jabatan kepala desa, adapun aktivitas warga melakukan penyegelan dengan cara memasang dua lembar kertas karton yang bertuliskan orasi masyarakat dan mengunci pintu kantor dengan gembok yang di bawa warga lalu memasang kayu sebagai penghalang pintu masuk kantor desa Serapuh Asli, salah satu kertas yang tertempel bertulisan ” Kami masyarakat Serapuh Asli menonaktifkan kantor desa ini sementara waktu sebelum adanya keputusan dari bupati” pada malam penyegelan itu saya tak mampu berbuat apa-apa atas tindakan warga ini,

Dan jika ada warga yang menginginkan saya berhenti dari jabatan kepala desa hal ini sah-sah saja dan merupakan hak warga menyampaikan aspirasi,tetapi lakukanlah dengan prosedur atau aturan hukum jangan dengan cara anarkis semua perbuatan ada pertanggung jawaban hukum ucap NH kepada wartawan saat ditemui di Polres Langkat, yang pada saat itu di dampingi Penasehat hukum/ Pengacara Mas’ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv.(26/04).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Kades mengatakan, atas tindakan yang dilakukan warga telah menyegel kantor desa akan berdampak pada pelayanan publik bagi warga lainnya, untuk itu pada pagi hari Jum’at 26/04 pintu kantor Desa Serapuh Asli yang disegel tersebut di buka paksa oleh Muspika kecamatan Tanjung Pura, Ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Mas’ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv. atau yang akrab disapa Dimas mengatakan ” Baru saja saya mendampingi Klein kami berinisial NH selaku kepada Desa Serapuh Asli membuat Laporan atas terjadinya Tindak Pidana “PENGHASUTAN”. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 160 KUHP yang di lakukan oleh beberapa orang Oknum warga masyarakat Desa Serapuh Asli, Laporan telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/B/196/IV/2024/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara. Tanggal 27 April 2024. Hal ini terpaksa dilakukan oleh klien kami selaku kepala desa bukan bermaksud ingin memusuhi warganya tetapi hl.ini merupakan tindakan yang harus dilakukan agar hal tindakan warga yang melakukan tindakan anarkistis atau main hakim sendiri ini tidak terulang kembali, artinya klien kami akan siap menjalani proses hukum jika dirinya salah.

Selain melaporkan peristiwa tindak pidana penghasutan ini, kami juga akan melaporkan oknum -oknum penguna media sosial yang telah menggeser ataupun membuat status yang dapat menyerang kehormatan klien kami selaku kepala desa terkait tindak pidana Undang-undang ITE.

Mas’ud.SH.MH juga menjelaskan mengenai unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 160 KUHP yang bisa terkena ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp4.500,00. Dan yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP, yakni melakukan hukum pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, tidak menuruti ketentuan UU, dan tidak menuruti perintah jabatan berdasarkan UU.

Maka untuk itu, kami berharap semoga peroses hukum atas laporan ini segera mungkin diproses sebagaimana ketentuan dan aturan hukum yang berlaku tutupnya

Pewarta (lf)

Berita Terkait

Gemasaba Siap Kawal Ketua Dewan Syuro DPW PKB Jambi
Polsek Tanjung Amankan Kegiatan Nyongkolan di Lombok Utara
Jelang WWF Ke 10 Di Bali, Polres Loteng Intensifkan Patroli KRYD
Jalan Mulus Jadi Rusak Akibat Armada Proyek Pembangunan Parkiran Kantor Bupati Takalar, Elhan Ri : Siapa Yang Bertanggung Jawab? 
Peringati May Day 2024, Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Tunjukkan Langkat Kondusif
Polres Loteng Tahan Dua Orang Anggota LSM Sasaka Nusantara Dalam Kasus Pengeroyokan
Sat Lantas Polres Simalungun Evakuasi Korban Tabrakan Maut di Simalungun, Satu Pelajar Tewas dan Dua Lainnya Luka-Luka
Anggota DPRK Subulussalam Komisi A, Angkat Bicara, “Sekda Tidak Mengerti Tataan Pemerintahan

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 15:47 WIB

Gemasaba Siap Kawal Ketua Dewan Syuro DPW PKB Jambi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:39 WIB

Jelang WWF Ke 10 Di Bali, Polres Loteng Intensifkan Patroli KRYD

Senin, 6 Mei 2024 - 11:34 WIB

Jalan Mulus Jadi Rusak Akibat Armada Proyek Pembangunan Parkiran Kantor Bupati Takalar, Elhan Ri : Siapa Yang Bertanggung Jawab? 

Senin, 6 Mei 2024 - 01:07 WIB

Peringati May Day 2024, Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Tunjukkan Langkat Kondusif

Minggu, 5 Mei 2024 - 22:54 WIB

Polres Loteng Tahan Dua Orang Anggota LSM Sasaka Nusantara Dalam Kasus Pengeroyokan

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:53 WIB

Sat Lantas Polres Simalungun Evakuasi Korban Tabrakan Maut di Simalungun, Satu Pelajar Tewas dan Dua Lainnya Luka-Luka

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:35 WIB

Anggota DPRK Subulussalam Komisi A, Angkat Bicara, “Sekda Tidak Mengerti Tataan Pemerintahan

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:19 WIB

H.Ondim Perda Untuk Kemajuan Langkat Harus Kita Dukung Bersama Dewan Syarikat Melayu

Berita Terbaru

Ketua GEMASABA Jambi Jauhar bersama Dewan Syuro DPW PKB Jambi Abdullah Sani. (dok. Istimewa)

DAERAH

Gemasaba Siap Kawal Ketua Dewan Syuro DPW PKB Jambi

Senin, 6 Mei 2024 - 15:47 WIB