Kutacane, teropong barat com | Sebagaimana di beritakan sebelumnya terkait di pertanyakan kasus dana desa tahun 2022, dan 2023, desa penungkunan pemotongan kecamatan ketambe Aceh Tenggara kutacane, sabtu (2/3) 2023, akan kuasakan hukumkan dugan kasus thn 2022/2023 ke kejaksaan pengadilan Aceh Tenggara kutacane, ujar tokoh warga setempat perwakilan desa itu pak Damanayah kepada media ini.
Menurut pak Damansyah bahwa terkait lembaga akan menerima kuasa hukum itu yakni lsm gempita pimpinan -“Junaidi Sp”, dengan panggilan Nal, atau “Junaidi alias nal, sebut bung Damansyah, juru bicara perwakilan desa penungkunan pemotongan Aceh Tenggara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut katanya sejumlah warga tersebut sudah beberapa kali di ingatkan ke oknum kades inisial S untuk di mediasi solusi tidak berhasil kepada kades tersebut karena jelas warga banyak temuan inspektorat beberapa kasus katanya indikasi proyek fiktif, juga kasus bumk, dan kasus kopid dulu indikasi banyak informasi miring tidak sesuai ujarnya.
Sementara itu proyek tersebut setelah di investigasi pihak lsm, dan media ini ternyata benar adanya ada proyek beberapa tahun tersebut adanya tidak di laksanakan pihak tim oknum kades inisial S tersebut, akan tetapi isu beredar kedatangan lsm, dan media membuat oknum kades isunya sok, dan spontan informasi beredar tim kades inisial S adakan rdp rapat dengar pendapat atas temuan indikasi proyek fiktif juga ada indikasi dugaan main mata terhadap institusi lembaga pengawasan resmi pemerintahan Agara sehingga kasus ini indikasi ketidak jelasan tutup sumber media ini dengan nada kecewa bercampur sedih gundah gulana (Tim)