Kantor Hukum SBP & Partners Sesalkan Aksi Penyanderaan Dan Pengancaman Pembunuhan Oleh Kelompok Paguyuban di Sampali

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 29 Februari 2024 - 14:49 WIB

40106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Kantor Hukum SBP & Partners yang merupakan mitra PT Nusa Dua Propertindo (NDP) sebagai anak perusahaan dari PTPN II, menyesalkan tindakan anarkis yang dilakukan oleh masyarakat RT 01 dan RT 02, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, yang mengintimidasi dan menyekap personilnya di Kantor Paguyuban Masyarakat Dusun IX, Senin (26/2). Koordinator Tim Sampali, Kantor Hukum SBP & Partners, Warsono dan Sumarno menjadi korban aksi brutal masyarakat itu. Mereka mengalami kekerasan verbal, disekap dan dipaksa menandatangani surat pernyataan dibawah tekanan masyarakat.

“Kami sangat menyesalkan tindakan masyarakat RT 01 dan RT 02, Dusun IX Desa Sampali yang melakukan provokasi, intimidasi serta penyekapan terhadap personil lapangan yang menjalankan tugasnya berdasarkan aturan,” tegas Ketua Tim Lapangan Kantor Hukum SBP & Partners, Ari Atwan kepada wartawan, Kamis (29/2).

Dikonfirmasi media, Ari Atwan menceritakan bahwa dirinya ikut menjadi korban intimidasi ketika berupaya menjemput Warsono dan Sumarno yang disekap masyarakat. Dia juga menyebutkan, salah satu masyarakat bahkan mengancam membunuh Ari di lokasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ari Atwan kemudian menceritakan bahwa posisi personil Kantor Hukum SBP & Partners untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait status tanah milik PTPN II yang digarap oleh masyarakat. “Kami selama ini memberikan penjelasan secara hukum dan bahkan melakukan tabayyun terhadap persoalan status tanah yang didiami oleh masyarakat. Tentunya ini juga merupakan bagian dari tugas Kantor Hukum SBP & Partners yang menjadi perpanjangan tangan NDP dan PTPN II,” urai Ari Atwan.

Baca Juga :  Capres Anies Ucapkan trimakasih Kepada Sang Pejuang Dhuafa yang mendampingi terus Selama berada di Sumut

Kantor Hukum SBP & Partners sudah menjalin kontrak kerjasama dengan PT NDP sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor: NDP/SPK/015/VII/2023 Tanggal 27 Juli 2023 yaitu berupa penyelesaian dan pembersihan lahan garapan di proyek Kota Deli Metropolitan (KDM) yang salah satunya terletak di Kebun Bandar Klippa Rayon Sampali. “Bahwa perlu kami sampaikan lahan seluas 1 1 5 Ha adalah bagian yang sah dari Hak Guna Usaha (HGU) nomor : 152 yang berlaku sampai dengan saat ini sebagai sertifikat HGU yang diterbitkan dengan sah dan berdasar hukum serta diterbitkan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen-dokumen keabsahan lahan yang digarap masyarakat ini sebenarnya sudah disampaikan ke berbagai pihak termasuk ke Ketua RT 01, Jabidi Siregar. Namun dugaan kami, informasi ini tidak disampaikan ke masyarakat,” jelas Ari lagi.

Kantor Hukum SBP & Partners juga secara tegas membantah tudingan sebagai mafia tanah atau antek- antek mafia tanah. Hal ini karena karena pekerjaan yang dilakukan Kantor Hukum SBP & Partners didasarkan pada ketentuan perundang- undangan yang sah dan diperoleh dari PTPN II.

Baca Juga :  Pakai Molotov: Kartel Narkoba Oyok Lanjut Bakar Mobil Wartawan Tobapos, Seorang Balita Luka

“Soal tudingan mafia tanah atau antek-antek mafia tanah, itu hal yang keliru dan menyesatkan. Jadi jelas kami ini posisinya sebagai kantor hukum yang merupakan mitra PTPN II dan bukan pengembang (developer) perumahan seperti yang selama ini disampaikan. Kami akan mempidanakan siapapun yang menyebar kabar bohong (hoax) terkait hal itu,” kata Ari.

Laporkan ke Polda Sumut Soal Berita Bohong
Kantor Hukum SBP & Partners juga akan mengadukan salah satu media online di Sumut serta wartawan yang menulis berita bohong terkait tudingan mafia tanah atau antek-antek mafia tanah. Managing Partner Kantor Hukum SBP & Partners, Baginda Polin Lumban Gaol, SH, MH, menyatakan ada satu media online yakni potibi.id yang akan segera dilaporkan ke Polda Sumut terkait penyebaran kabar bohong dengan UU ITE.

“Kami sudah cek ke Dewan Pers bahwa ternyata media online tersebut tidak terverifikasi. Bahkan kami juga menduga wartawan yang menulis berita bohong itu belum tersertifikasi oleh Dewan Pers. Maka itu tentu ini akan masuk ke ranah UU ITE karena menyebarkan berita bohong,” tegas Baginda Polin Lumban Gaol, SH, MH.(red)

Berita Terkait

Terkait Viral Video Bimtek Kades Se-Kab. Padang Lawas, Ini Kata Pihak Penyelenggara Pelatihan
Info Buat Bapak Kapolda Sumut: Kelompok Bandar Besar Narkoba dan Judi Pancur Batu Diduga Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan Leo Sembiring
Ngeri !! Seorang Perempuan Diminta Sebagai Saksi Sebut Senpi Bukan Milik Godol, Uang Terimakasih Diduga 2 Juta Ditolak ?
Mewakili PJ Bupati Langkat Sekda H.Amril Hadiri Peluncuran Tahapan Pilgub Dan Wagub Sumut
Disaksikan Ketua Dewan Pembina Ferdy Sembiring, DPC GRIB Jaya Medan Serahkan Mandat 24 PAC
Syaiful Syafri Luncurkan Buku Autobiografi Candra Silalahi Dari Aula Perpustakaan dan Arsip Sumut
Hari Kesiapsiagaan Bencana 2024, Pemprov Sumut Serahkan Bantuan Alat Kebencanaan Senilai Rp1,8 Miliar kepada Kabupaten/Kota
Kemenag Kabupaten Kota di Sumut Ikuti Launching Senam Haji bersama calon jamaah haji

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 15:47 WIB

Gemasaba Siap Kawal Ketua Dewan Syuro DPW PKB Jambi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:39 WIB

Jelang WWF Ke 10 Di Bali, Polres Loteng Intensifkan Patroli KRYD

Senin, 6 Mei 2024 - 11:34 WIB

Jalan Mulus Jadi Rusak Akibat Armada Proyek Pembangunan Parkiran Kantor Bupati Takalar, Elhan Ri : Siapa Yang Bertanggung Jawab? 

Senin, 6 Mei 2024 - 01:07 WIB

Peringati May Day 2024, Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Tunjukkan Langkat Kondusif

Minggu, 5 Mei 2024 - 22:54 WIB

Polres Loteng Tahan Dua Orang Anggota LSM Sasaka Nusantara Dalam Kasus Pengeroyokan

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:53 WIB

Sat Lantas Polres Simalungun Evakuasi Korban Tabrakan Maut di Simalungun, Satu Pelajar Tewas dan Dua Lainnya Luka-Luka

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:35 WIB

Anggota DPRK Subulussalam Komisi A, Angkat Bicara, “Sekda Tidak Mengerti Tataan Pemerintahan

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:19 WIB

H.Ondim Perda Untuk Kemajuan Langkat Harus Kita Dukung Bersama Dewan Syarikat Melayu

Berita Terbaru

Ketua GEMASABA Jambi Jauhar bersama Dewan Syuro DPW PKB Jambi Abdullah Sani. (dok. Istimewa)

DAERAH

Gemasaba Siap Kawal Ketua Dewan Syuro DPW PKB Jambi

Senin, 6 Mei 2024 - 15:47 WIB