Kutacane, Teropong Barat Com. Bantuan tidak terduga (BTT) pada anggaran tangap darurat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada tahun 2020-2023 sebesar Rp 42 milyar terus menuai kritikan dari berbagai kalangan, pasalnya, realisasi anggaran sebesar Rp 42 itu diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan, sehingga hal ini perlu perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH) khususnya Kejati Aceh untuk melakukan pendalaman terhadap kegunaan dana BTT sebesar Rp 42 milyar yang dikelola oleh BPBD Aceh Tenggara.
Oleh karena itu dapat kita ketahui bahwa, rincian dana BTT pada Tahun 2021 BPBD sebesar Rp 21.451.061.816, kemudian pada tahun 2022 sebesar Rp 16.986.480.200, dan begitu juga pada tahun 2023 sebesar Rp 3.704.345.000. Itu semuanya sudah terealisasi melalui satuan kerja BPBD Aceh Tenggara.
Sementara itu Aktivis anti korupsi Amri Sinulingga saat menjawab wartawan pada selasa (23/01/2024) mengatakan, kita minta kepada Kejati Aceh untuk segera melakukan pendalaman terhadap realisasi dana BTT sebesar Rp 42 milyar melalui anggaran tangap darurat di BPBD Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun 2020-2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya dijlaskanya bahwa, dalam realisasi dana BTT itu, kita menduga kuat ada potensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang di lakukan oleh oknum pejabat di BPBD Aceh Tenggara.
Diharapkannya juga bahwa, kepada pihak penyidik agar secepatnya memanggil semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana BTT, kami mohon doa dan dukungan kepada seluruh elemen untuk membantu kami agar penanganan perkara bisa secepatnya ditindak lanjuti oleh Kejati Aceh kata Amri Sinulingga. Menurutnya, kuat dugaan dana BTT itu banyak mengelir kekantong pribadi, sehingga banyak oknum yang memiliki posisi penting di BPBD Aceh Tenggara ikut terlibat, dalam hal ini, kita minta kepada pihak penyidik agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus di BPBD Aceh Tenggara.kutacane, katanya.
Oleh karena itu ujarnya seperti halnya bahwa pada pengelolaan dana BTT di BPBD Aceh Tenggara yang diperuntukkan untuk penanganan bencana alam dan non-alam justru menuai berbagai dugaan masalah, artinya, banyak oknum pejabat di BPBD yang ikut menikmati uang negara tersebut, karena semua data pertanggungjawaban hanya bermodalkan kertas saja, akan tetapi tidak sesuai dengan fakta di lapangan, sehingga anggaran tersebut juga disinyalir digunakan untuk keperluan pribadi, dan sejumlah kegiatan yang tidak sesuai dengan nomenklatur penanganan bencana. “Karena itu kami minta kepada Kejati Aceh untuk segera melakukan lidik terhadap dana BTT tersebut tegas Amri Sinulingga itu.
Sementara itu terkait kepala BPBD Aceh Nazmi Desky selaku pihak pertama di lembaga institusi tersebut saat dikonfirmasi wartawan bergabung di wadah pwi Agara terkait dana BTT sebesar Rp 42 milyar, akan tetapi hingga berita ini diturunkan, nomor handphone pimpinan pwi Agara masih di blokir oleh kepala BPBD Aceh Tenggara kutacane tersebut (tim)