Puluhan Pendaftar Serbu Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ketapang

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 4 Januari 2024 - 21:34 WIB

40487 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang _ Teropongbarat.co,- Dalam rangka menjalankan amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 serta memaksimalkan pengawasan pada pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Ketapang, membuka rekruitmen PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara), yang dimulai sejak hari selasa (02/01/2024) sampai sabtu (06/01/2024) nanti.

Terlihat puluhan pendaftar calon PTPS serbu loket pendaftaran, sehingga memadati kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ketapang, di Jalan Raya Embong lurus, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.

“Mulai dibuka pendaftaran tanggal 02 Januari dan sekarang (04/01/2024) pendaftar lumayan antusias padati kantor”, ucap Mad Juri Ketua Pokja Pembentukan PTPS.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mad Juri juga menjelaskan bahwa di kecamatan ketapang dibutuhkan sekitar 255 orang sebagai Pengawas TPS sesuai dengan jumlah TPS yang tersebar di 14 Desa.

“Berdasarkan jumlah TPS, kami membutuhkan 255 orang untuk menjadi Pengawas TPS pada pelaksanaan Pemilu tanggal 14 Pebruari nanti” Ujarnya

Sementara itu, menurut Abdul Waffar selalu Koordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat-Hubungan Masyarakat (HPPM-HM) Panwaslu Kecamatan untuk jumlah pendaftar sampai hari ketiga sudah mencapai 79 orang.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri Pj Bupati Langkat Bersama Forkopimda Sidak Pasar Bulog Dan SPBU

“Alhamdulillah selama tiga hari kami membuka pendaftaran, jumlah pendaftar yang datang langsung kantor dan berkasnya dinyatakan lengkap sudah mencapai 79 orang, ” Terangnya

Saat disinggung terkait kebutuhan PTPS yang cukup banyak, Waffar sangat optimis sisa waktu dua hari kedepan akan di penuhi oleh pendaftar.

“InsyaAllah kami sangat optimis pendaftar akan terus berdatangan, karena sosialisasi yang kami lakukan sangat massif, baik melalui pengumuman di balai desa maupun di media sosial” Tambahnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di bawah ini syarat PTPS Pemilu 2024 yang perlu diketahui sebelum mendaftar.

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

3. Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Gotong Royong Bersama Warga Perbaiki Saluran Pipa Air Bersih

7. Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (AR Red)

Berita Terkait

Gemasaba Siap Kawal Ketua Dewan Syuro DPW PKB Jambi
Polsek Tanjung Amankan Kegiatan Nyongkolan di Lombok Utara
Jelang WWF Ke 10 Di Bali, Polres Loteng Intensifkan Patroli KRYD
Jalan Mulus Jadi Rusak Akibat Armada Proyek Pembangunan Parkiran Kantor Bupati Takalar, Elhan Ri : Siapa Yang Bertanggung Jawab? 
Peringati May Day 2024, Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Tunjukkan Langkat Kondusif
Polres Loteng Tahan Dua Orang Anggota LSM Sasaka Nusantara Dalam Kasus Pengeroyokan
Sat Lantas Polres Simalungun Evakuasi Korban Tabrakan Maut di Simalungun, Satu Pelajar Tewas dan Dua Lainnya Luka-Luka
Anggota DPRK Subulussalam Komisi A, Angkat Bicara, “Sekda Tidak Mengerti Tataan Pemerintahan

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 15:47 WIB

Gemasaba Siap Kawal Ketua Dewan Syuro DPW PKB Jambi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:39 WIB

Jelang WWF Ke 10 Di Bali, Polres Loteng Intensifkan Patroli KRYD

Senin, 6 Mei 2024 - 11:34 WIB

Jalan Mulus Jadi Rusak Akibat Armada Proyek Pembangunan Parkiran Kantor Bupati Takalar, Elhan Ri : Siapa Yang Bertanggung Jawab? 

Senin, 6 Mei 2024 - 01:07 WIB

Peringati May Day 2024, Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Tunjukkan Langkat Kondusif

Minggu, 5 Mei 2024 - 22:54 WIB

Polres Loteng Tahan Dua Orang Anggota LSM Sasaka Nusantara Dalam Kasus Pengeroyokan

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:53 WIB

Sat Lantas Polres Simalungun Evakuasi Korban Tabrakan Maut di Simalungun, Satu Pelajar Tewas dan Dua Lainnya Luka-Luka

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:35 WIB

Anggota DPRK Subulussalam Komisi A, Angkat Bicara, “Sekda Tidak Mengerti Tataan Pemerintahan

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:19 WIB

H.Ondim Perda Untuk Kemajuan Langkat Harus Kita Dukung Bersama Dewan Syarikat Melayu

Berita Terbaru

Ketua GEMASABA Jambi Jauhar bersama Dewan Syuro DPW PKB Jambi Abdullah Sani. (dok. Istimewa)

DAERAH

Gemasaba Siap Kawal Ketua Dewan Syuro DPW PKB Jambi

Senin, 6 Mei 2024 - 15:47 WIB