Sidang Pledoi Terdakwa Wakil Ketua DPRD Sampang , Kuasa Hukum Pelapor : Penuh Drama

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 30 Desember 2023 - 09:10 WIB

40339 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang _ Teropongbarat.co,- Sidang nota Pembelaan atau Pledoi yang di ajukan oleh pihak terdakwa Wakil Ketua DPRD Sampang, H. Fauzan Adima, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Rabu (27/12/2023) kemaren. Kuasa Hukum Pelapor, Nurul Faryati menyebutkan bahwa Pihak terdakwa penuh drama dan berbelit-belit.

Pasalnya, Menurut Nurul kasus kliennya (Sri Rustiana) adalah kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang publik figur Wakil Ketua DPRD Sampang, serta Sri Rustiana juga seorang anggota dewan.

sehingga mendapat tekanan batin dan beban mental atas perbuatan fitnah tersebut.

Dengan demikian, pihaknya berharap supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menyatakan terdakwa Fauzan Adima terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan fitnah, sesuai dengan tuntutan dari JPU Kejari Sampang.

“Kami berharap pertemuan sidang Replik dan Duplik kedepannya sudah ditemukan bahwa ini adalah suatu keadilan yang tegak dan lurus,” jelas Nurul Faryati.

Nurul Faryati juga meminta dengan tegas kepada Ketua Majelis Hakim agar terdakwa terancam dengan pidana 4 tahun penjara karena ancaman 2 penjara tersebut tidak wajar.

Baca Juga :  Pemasangan Eartag Ternak Sapi di Kabupaten Sampang, Satu Tahun Berjalan Belum Capai 100 Persen

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, R Agus Andriyanto mengatakan, bahwa ada beberapa kronologis diungkap di sidang Pleidoi, pihaknya menyayangkan secara spesifik diformulasikan terhadap parpol atau peserta pemilu sebagai korporasi atau badan hukum, karena tidak boleh menindaklanjuti peserta politik yang terjerat kasus hukum.

“Sesuai Instruksi dari Kapolri kepada seluruh Kapolda se – Indonesia. Apabila parpol tersebut terjerat hukum, maka harus menunggu hingga konstestasi politik selesai terlebih dahulu, bahkan harus ditangguhkan terlebih dahulu,” ucap Agus Andriyanto. (AR Red).

Berita Terkait

Pimpin Upacara Hardiknas PjBupati Titipkan Pesan Khusus Guru Sekabupaten Langkat
Mewakili Pj Bupati Langkat Sekertaris Daerah H.Amril Hadiri Musrenbang Nasional 2024Di JCC Senayan
Polsek Gangga Intensifkan Patroli KRYD untuk Keamanan Komunal
Kejaksaan Negeri Langkat Peringati HUT PERSAJA Ke 73 Tahun Gelar Tasyakuran Dan Bakti Sosial
Kapolres Lombok Utara Tekankan Pentingnya Peran Polisi sebagai Problem Solver dalam Masyarakat
Gemasaba Siap Kawal Ketua Dewan Syuro DPW PKB Jambi
Polsek Tanjung Amankan Kegiatan Nyongkolan di Lombok Utara
Jelang WWF Ke 10 Di Bali, Polres Loteng Intensifkan Patroli KRYD

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 21:53 WIB

Kejahatan Pencurian dan Kekerasan yang dibalas Dengan Kejahatan Penghakiman Masyarakat Cepu

Sabtu, 4 Mei 2024 - 16:07 WIB

Quick Respon Brimob Aceh Membantu Masyarakat Yang Terdampak Banjir

Sabtu, 4 Mei 2024 - 13:38 WIB

Kadis Kominfo Tentang Hari Pers Sedunia: Pentingnya Kebebasan Pers Bagi Masyarakat

Jumat, 3 Mei 2024 - 22:12 WIB

Terkait Rekomendasi DPRK Subulussalam, Panitia Tetap Jalankan Penjaringan BPK, “DPRK Jangan Salah Kamar”

Jumat, 3 Mei 2024 - 14:40 WIB

Sesuai Tagihan, ZIS Baitul Mal (BMK) Subulussalam Tahun 2023 Telah Dibayar Pemko Subulussalam

Selasa, 23 April 2024 - 18:26 WIB

KIP Kota Subulussalam Ikuti Meting zoom Launcing Rekrutmen Badan Adhoc Secara Aktif & Dinamis

Selasa, 23 April 2024 - 18:21 WIB

Kado Terindah Walikota Subulussalam di Akhir Masa Jabatanya “Ukirlah Prestasi di Tupoksimu

Selasa, 23 April 2024 - 12:41 WIB

Semangat Enterprenuer Kampong Subulussalam Selatan, Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan

Berita Terbaru