Kasat AKP Dr Raja Kosmos: Rekontruksi Kriminalisasi Dalam Menyikapi Peredaran Pupuk Tidak Sesuai Ketentuan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 20 November 2023 - 01:48 WIB

4055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU- Menyikapi banyaknya kabar terkait peredaran Pupuk Palsu di tengah Masyarakat, Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos P SH MH mengatakan, pihaknya menginstruksi kepada Unit Tipiter dan Unit Reskrim Polsek jajaran untuk melakukan upaya penyelidikan.

“Hal ini mengingat Pasar konsumen Pupuk di Kabupaten Rohul sangat Tinggi,” ungkap AKP Dr Raja Kosmos P SH MH, Jumat (17/11/2024).

Lanjutnya, dalam penyelidikan tentu diperlukan dahulu terkait pemahaman Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian kita lihat pada Permentan Republik Indonesia Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik serta terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” papar Kasat Reskrim bergelar Doktor hukum ini.

Kata Dia, proses penyelidikan ini tentu diperlukan kerjasama dan bantuan semua elemen Masyarakat.

“Silahkan jika ada yang mencurigakan terkait peredaran Pupuk yang diduga tidak sesuai ketentuan untuk dilaporkan, kita tentu memerlukan bantuan informasi masyarakat, mengingat keterbatasan personil kita untuk melakukan upaya penegakan hukum,” lanjutnya.

Baca Juga :  Cegah Perdagangan Orang, Bhabinkamtibmas Desa Belo Lakukan Sambang Dan Sosialisasi TPPO

Tidak hanya fungsi penegakan Hukum, sambungnya, pada Satuan dan Unit Reskrim, namun Polres Rohul melalui fungsi preventif dan preemtif juga akan melakukan kegiatan pencegahan, baik berupa sosialisasi pemahaman dengan menggandeng Dinas Perkebunan dan instansi lainnya yang berkompeten.

“Hal ini dilakukan oleh Sat Binmas melalui para Bhabinkamtibmas yang ada di Tengah Masyarakat,” ungkap AKP Dr Raja Kosmos.

Masih AKP Dr Raja, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan menjelaskan dalam pasal 122 jelas mengatur terkait peredaran pupuk tidak terdaftar dan atau tidak berlebel.

“Namun kita musti lihat pasal 72 ayat 1 dan 2 dimana pengecualian yang diproduksi oleh petani kecil, akan tetapi hanya dapat diedarkan terbatas dalam satu Kabupaten/kota. Selain itu perlu juga mempedomani Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e, dan Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

Baca Juga :  Blusukan, BAZNAS Sampang Berikan Bantuan Kepada Hahisan Sukma

Rekontruksi hukum tersebut, sebutnya, merupakan landasan ketentuan pidananya, selain itu dalam proses kriminalisasinya juga diperlukan keterangan ahli yang membidangi dan berkompeten pada bidang tersebut

“Selain itu tentu terkait komposisi diperlukan uji labor sehingga terang suatu perbuatan pidana yang disangkakan,” jelas Kasat Reskrim Rohul.

“Kita sudah mulai kegiatan penyelidikan dengan dukungan pergerakan seluruh unit Reskrim Polsek jajaran, untuk diawal kita sudah mintakan data terkait distributor dan alur resmi distribusi pupuk yang ada di wilayah Kabupaten Rohul,” terangnya

“Kalau strategi tehnik penyelidikan tidak perlu diekspose nanti malah merusak Target Operasi (TO) yang sudah kita teropong. Prinsipnya kita sesuaikan dengan alur penegakan hukum, mari dukung dengan beri informasi dan doakan agar kami diberikan kemudahan,” tutup Raja Kosmos

(PR)

Berita Terkait

Diduga Bernuansa Politik, Hampir Seribu Masyarakat Gunung Rancak Mendatangi Kejari Sampang
Bupati Sampang Resmikan BUMDES Maju Sejahtera Desa Tobai Barat
Polsek Banyuates Polres Sampang Berhasil Tangkap Pengguna Narkoba
Tim Evaluasi Kabupaten Sampang Memberhentikan PJ Kades Panyirangan Dari Jabatannya 
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Laporan Bapemperda dan MoU KUA-PPAS APBD Tahun 2024
Mahasiswa PGPAUD FKIP Universitas Jambi Sosialisasikan Parenting di Desa Simpang Limo
Pj. Bupati Aceh Singkil Seperti Tutup Mata, Jalan Kabupaten di Kecamatan Simpang Kanan Semakin Parah
Ketua PH PHDI Jawa Barat Membuka Lokasabha III PHDI Wilayah III Cirebon

Berita Terkait

Sabtu, 25 November 2023 - 18:05 WIB

Barisan Sepuluh Pemuda Gabungan Elemen Organisasi Aceh Tenggara Menggeruduk Kantor Bupati

Sabtu, 25 November 2023 - 12:57 WIB

Anggota DPRA Ali Basrah Pinta Pj Gubernur Segera Turun Ke Agara

Jumat, 24 November 2023 - 12:14 WIB

Rombongan MTQ Kafilah Agara Dihadang Banjir di Singkil Menuju Simeulue

Kamis, 23 November 2023 - 18:26 WIB

Kafilah MTQ Agara di lepas pj Bupati Kutacane, Syakir

Kamis, 23 November 2023 - 15:12 WIB

Banjir Susulan Kuning 1 Agara Terus Mengepung Warga

Rabu, 22 November 2023 - 20:13 WIB

Jembatan Menuju Tanjung Darul Hasanah Agara Terancam Putus

Rabu, 22 November 2023 - 20:09 WIB

Dampak Banjir Agara Menangis Diminta Pemerintah Pusat, Dan Aceh Diharapkan Pedulikan Kucuran Bantuannya

Rabu, 22 November 2023 - 12:54 WIB

Ratusan Rumah Rusak Banjir Susulan Agara Menangis, Pj Bupati Agara Peduli Gotong Royong Pembersihan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Lapas Pemuda Klas III Langkat Gelar Upacara HUT Korpri Ke-52

Rabu, 29 Nov 2023 - 19:27 WIB

SUBULUSSALAM

Walikota Subulussalam & Kominfo Sahkan Tanda Tangan Digital

Rabu, 29 Nov 2023 - 19:16 WIB