Miris! Patut Diduga Ada Kesalahan Nyata Dalam Vonis Terhadap Dokter Tunggul

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 15 November 2023 - 01:10 WIB

4040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Miris! Patut diduga ada kesalahan nyata dalam vonis terhadap dr. Tunggul P. Sihombing, MHA

Berikut hasil investigasi data yang didapatkan tim, Senin (13/11)

Penjelasan Gambaran Umum Produk Mafia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melakukan Kriminilisasi Hukum Melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) dr. Tunggul P. Sihombing MHA Dengan Hukuman Pemidanaan 26 Tahun Penjara

1.Mengabaikan Amanat UUD 1945 Dan UU

1. Pasal 1 Ayat (3) UUD Tahun 1945 :” Indonesia Adalah Negara Hukum”.

Dalam Perkara dr. Tunggulm Semua Aparat Penegak Hukum, Mengabaikan Peraturan Hukum Tidak Diterapkan Atau Diterapkan Tidak Sebagaimana Mestinya; Pengadilan Tidak Dilaksanakan Sebagaimana Mestinya; Pengadilan Kasasi Menjatuhkan Pemidanaan Melebihi Kewenangan Hakim

Baca Juga :  Wajib dibalas! Hari ini surat ke-2 ke Wamenkumham RI resmi terkirim terkait Gerard Debetz

(Fide Pasal 1 Ayat 3 Jo UUD 1945 Jo Pasal 253 Ayat 1 Butir a, b Dan C UU nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP)

2. Pasal 24A Ayat (2) UUD 1945

Dalam Perkara A Quo, Proses Hukum Dan Pengadilan Disemua Tingkatan Khususnya Kasasi Dan Peninjauan Kembali, Putusan Hakim Yang Dipercaya Sebagai MAHKOTA Kemuliaan Seharusnya Memberikan Azas Kepastian Hukum, Azas Keadilan Dan Azas Manfaat Bagi Bangsa Dan Negara Termasuk Bagi Terpidana Seperti Hak Untuk Mendapat Remisi.

Sehingga Berbagai Kesalahan Yang Sangat Prinsip Dalam Petikan Dan Salinan Putusan Yang Ada, Maka Dapat Dikatakan: “Pasti Bukan Putusan Hakim”.

Baca Juga :  Dr.Sorni Paskah Daeli, M.Si "Mendorong Kemandirian Desa, sehingga SDGs Desa dapat Terwujud"

3. Merujuk Pasal 27 (1) Juncto Pasal 28 D Ayat (1) UUD Tahun 1945, Menyatakan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya; Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Equality Before The Law)

Dalam Perkara A Quo, dr. Tunggul Dihadapkan Dengan Perkara Tipikor Dengan Hukuman Pemidanaan 24 Tahun Penjara Dan Perkara TPPU Dengan Hukuman 2 Tahun Penjara Ditambah Seluruh Asetnya Disita Yang Sudah Dilaporkan Di LHPKN KPK RI Dan Diumumkan Di Lembaran Negara.

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

Keluarga Sihombing dan Sinambela Ucapkan Terima Kasih Ke Jaksa Agung RI, Kajati dan Kajari
dr. Ihsan Biren Pimpin PSN : Akan Dekalarasi Prabowo – Gibran
Berikut harapan dr Tumggul P Sihombing MHA ke Sahroni Wakil Ketua Komisi 3
Karo Bersatu Padu Untuk Indonesia Maju Dukung Prabowo Gibran di Pilpres 2024
Ustadz Abdurrahman Thaib, Ex Napiter Siap Kawal Pemilu 2024 dan Bela Palestina dari Stigma Negatif Terorisme
Polemik Kesenjangan Memaknai Pancasila Sebagai Ideologi Antar Generasi Di Era Reformasi dan Demokrasi
Dukung Percepatan Pembangunan DOB Untuk Papua Sejahtera
Agussalim, Putra Terbaik Aceh Dalam Pusaran Kongres HMI ke 32 di Pontianak.

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 18:47 WIB

Diduga Bernuansa Politik, Hampir Seribu Masyarakat Gunung Rancak Mendatangi Kejari Sampang

Rabu, 29 November 2023 - 13:22 WIB

Bupati Sampang Resmikan BUMDES Maju Sejahtera Desa Tobai Barat

Rabu, 29 November 2023 - 13:02 WIB

Polsek Banyuates Polres Sampang Berhasil Tangkap Pengguna Narkoba

Selasa, 28 November 2023 - 22:53 WIB

Tim Evaluasi Kabupaten Sampang Memberhentikan PJ Kades Panyirangan Dari Jabatannya 

Senin, 27 November 2023 - 21:27 WIB

Tidak Melibatkan Pemdes Setempat, Penyaluran Bantuan Uang Rp 900 ribu Diduga Dispertan dan Dinsos PPPA Sampang Kongkalikong

Jumat, 24 November 2023 - 13:07 WIB

Meningkatkan PAD 10 %,  Bupati Sampang dan Gubernur Jatim, Tanda Tangani Kesepakatan Bersama Participating Interest Migas 

Jumat, 24 November 2023 - 09:39 WIB

Bank Sampang Salurkan BLT DBCHT Ke Buruh Tani Tembakau di Ketapang

Kamis, 23 November 2023 - 20:56 WIB

Himpaudi Ketapang Kabupaten Sampang Gelar Aksi Solidarita Dan Penggalangan Dana Untuk Palestina

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Lapas Pemuda Klas III Langkat Gelar Upacara HUT Korpri Ke-52

Rabu, 29 Nov 2023 - 19:27 WIB

SUBULUSSALAM

Walikota Subulussalam & Kominfo Sahkan Tanda Tangan Digital

Rabu, 29 Nov 2023 - 19:16 WIB