Terdakwa Kasus Pengrusakan dan Penyerobotan Tanah Milik Warga Sokobanah Daya di Jebloskan Ke Rutan II B Sampang

ABD ROHMAN

- Redaksi

Selasa, 14 November 2023 - 16:28 WIB

40215 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang _ Teropongbarat.co,– Dua terdakwa Mastiah dan Salamah yang tersandung kasus pengerusakan alat jemuran ikan sekaligus penyerobotan tanah milik salah satu warga Sokobanah Daya Sampang, akhirnya di jebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang. Senin (13/11/2023).

Diketahui, pemilik tanah tersebut bernama Narto Handoko warga asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura. Dan sebelumnya tiga bulan yang lalu, 2 (dua) terdakwa sudah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampang, pada tanggal 02/08/2023, yang sudah berkekuatan hukum.

Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Doni mengatakan, bahwa pada panggilan ke dua ini terdakwa kooperatif, artinya pemanggilan yang telah dilayangkan Kejari Sampang yang terjadwal hari ini dipenuhi.

Terdakwa tiba di Kantor Kejari Sampang sekitar 11.00 wib dan dalam proses tes kesehatan ke duanya dalam kondisi sehat.

“Ke duanya diantarkan ke Rutan sekitar 13.30 WIB, yang bersangkutan ditahan Berdasarkan putusan, kalau tidak salah dua bulan,” terangnya.

Sementara Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rutan Klas II B Sampang, Syaiful Rahman membenarkan jika ke dua terdakwa telah diserahkan ke Pihaknya sekitar jam 14.00 WIB.

Menurutnya, yang bersangkutan akan menjalankan tahanan penuh selama dua bulan, mengingat saat ini tidak ada asimilasi karena peraturan tersebut sudah dihapus sesuai kondisi Covid-19.

Baca Juga :  Bupati Bantaeng Serahkan SK Kepada 105 PPPK

“Ke duanya langsung ditahan di ruang tahanan perempuan, tanpa karantina atau pengenalan karena tidak ada pemisah laki-laki dan perempuan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, selain merusak sejumlah alat penjemuran ikan milik Narto Hartoko asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang pada Februari 2021 silam.

Mereka juga menutup akses jalan menuju lahan penjemuran ikan dengan menggunakan bambu disertai pecahan kaca.

Selama proses persidangan berjalan akhirnya terdakwa divonis selama dua bulan atas perkara pengrusakan seperti halnya yang dimaksud dalam pasal 407 ayat 1 KUHP. (AR Red).

Berita Terkait

Lapas Pemuda Klas III Langkat Gelar Upacara HUT Korpri Ke-52
Diduga Bernuansa Politik, Hampir Seribu Masyarakat Gunung Rancak Mendatangi Kejari Sampang
Pertemuan Ke 15 Paguyuban Klebun Pantura Sampang Bersatu Tetap Solid Meski Cuaca Tidak Mendukung 
Bupati Sampang Resmikan BUMDES Maju Sejahtera Desa Tobai Barat
Polsek Banyuates Polres Sampang Berhasil Tangkap Pengguna Narkoba
Tim Evaluasi Kabupaten Sampang Memberhentikan PJ Kades Panyirangan Dari Jabatannya 
Tidak Melibatkan Pemdes Setempat, Penyaluran Bantuan Uang Rp 900 ribu Diduga Dispertan dan Dinsos PPPA Sampang Kongkalikong
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Laporan Bapemperda dan MoU KUA-PPAS APBD Tahun 2024

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 19:27 WIB

Lapas Pemuda Klas III Langkat Gelar Upacara HUT Korpri Ke-52

Rabu, 29 November 2023 - 14:36 WIB

Pertemuan Ke 15 Paguyuban Klebun Pantura Sampang Bersatu Tetap Solid Meski Cuaca Tidak Mendukung 

Rabu, 29 November 2023 - 13:22 WIB

Bupati Sampang Resmikan BUMDES Maju Sejahtera Desa Tobai Barat

Rabu, 29 November 2023 - 13:02 WIB

Polsek Banyuates Polres Sampang Berhasil Tangkap Pengguna Narkoba

Selasa, 28 November 2023 - 22:53 WIB

Tim Evaluasi Kabupaten Sampang Memberhentikan PJ Kades Panyirangan Dari Jabatannya 

Senin, 27 November 2023 - 21:27 WIB

Tidak Melibatkan Pemdes Setempat, Penyaluran Bantuan Uang Rp 900 ribu Diduga Dispertan dan Dinsos PPPA Sampang Kongkalikong

Senin, 27 November 2023 - 20:26 WIB

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Laporan Bapemperda dan MoU KUA-PPAS APBD Tahun 2024

Minggu, 26 November 2023 - 19:53 WIB

Mahasiswa PGPAUD FKIP Universitas Jambi Sosialisasikan Parenting di Desa Simpang Limo

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Lapas Pemuda Klas III Langkat Gelar Upacara HUT Korpri Ke-52

Rabu, 29 Nov 2023 - 19:27 WIB

SUBULUSSALAM

Walikota Subulussalam & Kominfo Sahkan Tanda Tangan Digital

Rabu, 29 Nov 2023 - 19:16 WIB