Sampang _ Teropongbarat.co,- Kasus pengerusakan sekaligus penyerobotan tanah milik Narto Hartoko asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang Madura. Oleh dua tersangka bernama Mistiah dan Salamah, dan sampai sekarang tidak dilakukan penahanan.
Sementara kasus tersebut telah berkekuatan hukum, sebab tiga bulan yang lalu tepatnya, (02/08/2023) putusan kasasi terhadap ke dua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sampang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung.
Sehingga Korban bersama keluarga dengan didampingi kuasa hukumnya gruduk Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, dengan alasan. Pihak korban merasa tidak menemukan keadilan hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan hal itu, Kuasa Hukum korban, meminta terhadap Kejari Sampang untuk secepatnya melakukan penjemputan terhadap dua tersangka untuk menjalankan penahanan.
“Ini merupakan tuntutan keadilan dari klien kami terhadap laporan pidana. Untuk putusan pidananya selama dua bulan atas perkara pengrusakan dimaksud dalam pasal 407 ayat 1 KUHP ,” ucap Samsul Arifin. Jum’at (10/11/2023).
Ia menambahkan, sebelumnya pihaknya telah berkirim surat kepada Kejari Sampang kurang lebih sebulan lalu atas permohonan eksekusi terhadap putusan pidana tersebut. Hanya saja sampai detik ini belum ada tindak lanjutnya.
“Maka dari itu, kami terpaksa datang kesini untuk berkoordinasi dengan jaksa yang bersangkutan, lebih-lebih bisa bertemu Kasi Pidum agar keadilan klien kami ini terpenuhi,” terangnya.
Sementara, Nanto Hartoko menyampaikan, sebenarnya kasus ini merupakan kasus yang terulang, di mana pada 2010 silam, pihaknya melaporkan tersangka ke APH atas kasus pengrusakan.
Tersangka divonis hukuman tahanan luar sekitar selama 4 bulan lamanya atas dasar pasal 406 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 tentang pengerusakan milik orang lain.
Namun, pada Februari 2021, mereka kembali membuat ulah yang sama dengan merusak sejumlah alat penjemuran ikan. Bahkan menutup akses jalan menuju lahan dengan menggunakan bambu disertai pecahan kaca.
“Jadi kami kembali melaporkan. Kami berharap kejaksaan segera mengamankan ke dua tersangka ini agar tidak lagi melakukan hal yang sama,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Sampang Doni tidak memberikan respon saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, sehingga upaya konfirmasi terus dilakukan.
Sedangkan, Kasi Intel Kejari Sampang Ahmad Wahyudi tidak mengetahui secara pasti atas persoalan tersebut, sehingga tidak dapat berkomentar.
“Saya tidak tahu, jadi tidak bisa berkomentar, ” singkatnya. (Red).