Merasa Tidak Menemukan Keadilan, Warga Sokobanah Daya Didamping Kuasa Hukumnya Gruduk Kejari Sampang

ABD ROHMAN

- Redaksi

Sabtu, 11 November 2023 - 05:49 WIB

40180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang _ Teropongbarat.co,- Kasus pengerusakan sekaligus penyerobotan tanah milik Narto Hartoko asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang Madura. Oleh dua tersangka bernama Mistiah dan Salamah, dan sampai sekarang tidak dilakukan penahanan.

Sementara kasus tersebut telah berkekuatan hukum, sebab tiga bulan yang lalu tepatnya, (02/08/2023) putusan kasasi terhadap ke dua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sampang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung.

Sehingga Korban bersama keluarga dengan didampingi kuasa hukumnya gruduk Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, dengan alasan. Pihak korban merasa tidak menemukan keadilan hingga saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan hal itu, Kuasa Hukum korban, meminta terhadap Kejari Sampang untuk secepatnya melakukan penjemputan terhadap dua tersangka untuk menjalankan penahanan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Rohul Kupas Pemanfaatan Komoditi Kelapa Sawit Dalam Talk Show Bersama NGOPI

“Ini merupakan tuntutan keadilan dari klien kami terhadap laporan pidana. Untuk putusan pidananya selama dua bulan atas perkara pengrusakan dimaksud dalam pasal 407 ayat 1 KUHP ,” ucap Samsul Arifin. Jum’at (10/11/2023).

Ia menambahkan, sebelumnya pihaknya telah berkirim surat kepada Kejari Sampang kurang lebih sebulan lalu atas permohonan eksekusi terhadap putusan pidana tersebut. Hanya saja sampai detik ini belum ada tindak lanjutnya.

“Maka dari itu, kami terpaksa datang kesini untuk berkoordinasi dengan jaksa yang bersangkutan, lebih-lebih bisa bertemu Kasi Pidum agar keadilan klien kami ini terpenuhi,” terangnya.

Sementara, Nanto Hartoko menyampaikan, sebenarnya kasus ini merupakan kasus yang terulang, di mana pada 2010 silam, pihaknya melaporkan tersangka ke APH atas kasus pengrusakan.

Tersangka divonis hukuman tahanan luar sekitar selama 4 bulan lamanya atas dasar pasal 406 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 tentang pengerusakan milik orang lain.

Baca Juga :  Satlantas Polres Bantaeng Pengamanan Fun 78 Run

Namun, pada Februari 2021, mereka kembali membuat ulah yang sama dengan merusak sejumlah alat penjemuran ikan. Bahkan menutup akses jalan menuju lahan dengan menggunakan bambu disertai pecahan kaca.

“Jadi kami kembali melaporkan. Kami berharap kejaksaan segera mengamankan ke dua tersangka ini agar tidak lagi melakukan hal yang sama,” pungkasnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Sampang Doni tidak memberikan respon saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, sehingga upaya konfirmasi terus dilakukan.

Sedangkan, Kasi Intel Kejari Sampang Ahmad Wahyudi tidak mengetahui secara pasti atas persoalan tersebut, sehingga tidak dapat berkomentar.

“Saya tidak tahu, jadi tidak bisa berkomentar, ” singkatnya. (Red).

Berita Terkait

Lapas Pemuda Klas III Langkat Gelar Upacara HUT Korpri Ke-52
Diduga Bernuansa Politik, Hampir Seribu Masyarakat Gunung Rancak Mendatangi Kejari Sampang
Pertemuan Ke 15 Paguyuban Klebun Pantura Sampang Bersatu Tetap Solid Meski Cuaca Tidak Mendukung 
Bupati Sampang Resmikan BUMDES Maju Sejahtera Desa Tobai Barat
Polsek Banyuates Polres Sampang Berhasil Tangkap Pengguna Narkoba
Tim Evaluasi Kabupaten Sampang Memberhentikan PJ Kades Panyirangan Dari Jabatannya 
Tidak Melibatkan Pemdes Setempat, Penyaluran Bantuan Uang Rp 900 ribu Diduga Dispertan dan Dinsos PPPA Sampang Kongkalikong
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Laporan Bapemperda dan MoU KUA-PPAS APBD Tahun 2024

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 18:47 WIB

Diduga Bernuansa Politik, Hampir Seribu Masyarakat Gunung Rancak Mendatangi Kejari Sampang

Rabu, 29 November 2023 - 13:22 WIB

Bupati Sampang Resmikan BUMDES Maju Sejahtera Desa Tobai Barat

Rabu, 29 November 2023 - 13:02 WIB

Polsek Banyuates Polres Sampang Berhasil Tangkap Pengguna Narkoba

Selasa, 28 November 2023 - 22:53 WIB

Tim Evaluasi Kabupaten Sampang Memberhentikan PJ Kades Panyirangan Dari Jabatannya 

Senin, 27 November 2023 - 21:27 WIB

Tidak Melibatkan Pemdes Setempat, Penyaluran Bantuan Uang Rp 900 ribu Diduga Dispertan dan Dinsos PPPA Sampang Kongkalikong

Jumat, 24 November 2023 - 13:07 WIB

Meningkatkan PAD 10 %,  Bupati Sampang dan Gubernur Jatim, Tanda Tangani Kesepakatan Bersama Participating Interest Migas 

Jumat, 24 November 2023 - 09:39 WIB

Bank Sampang Salurkan BLT DBCHT Ke Buruh Tani Tembakau di Ketapang

Kamis, 23 November 2023 - 20:56 WIB

Himpaudi Ketapang Kabupaten Sampang Gelar Aksi Solidarita Dan Penggalangan Dana Untuk Palestina

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Lapas Pemuda Klas III Langkat Gelar Upacara HUT Korpri Ke-52

Rabu, 29 Nov 2023 - 19:27 WIB

SUBULUSSALAM

Walikota Subulussalam & Kominfo Sahkan Tanda Tangan Digital

Rabu, 29 Nov 2023 - 19:16 WIB