UU Ciptaker Disahkan Untuk Kesejahteraan Buruh

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 19 Oktober 2023 - 20:11 WIB

40128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU No 6 tahun 2023 Tentang Cipta Kerja merupakan salah satu upaya pemerintah dalam implemnetasikan pengamalaman sila ke-5 Pancasila. UU ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan ekonomi global dan dinamika ketenagakerjaan.

Ketua BPC Peradin Kab. Bogor yang juga Pengurus Cabang NU Kab. Bogor, Amir Amiruloh menyampaikan, mendukungannya atas disahkannya UU No 6 tahun 2023 tentang Omnibuslaw yang mana UU ini mengatur mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan utamanya pengesahan UU ini adalah untuk menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis, termasuk UMKM dan investor asing. Selain itu dengan adanya UU ini, dimana ekonomi global terdampak Covid-19) serta dihadapkan efek perang Rusia dan Ukraina sehingga mengalami geopolitik internasional yang tidak menentu. Untuk mengantisipasi dampak Covid dan situasi global yang tidak menentu Pemerintah mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelamatkan perekonomian di Indonesia akibat dampak tersebut.

Baca Juga :  Kalah Konsep Dengan Istilah Gemoy, Pengamat : Paslon Lain Kurang Kreatif

“Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah Republik Indonesia karena dengan disahkannya UU ini akan membawa kesejahteraan buat para kaum buruh, kaum pekerja,” ungkapnya melalui keterangan, Kamis (19/10).

Selain itu, dirinya juga berharap, dengan adanya UU tersebut masyarakat tidak diadu domba dari orang-orang yang akan memporak porandakan bangsa Indonesia.

“Dalam UU ini banyak sekali membantu untuk kesejahteraan masyarakat dimana saat ini dunia sedang mengalami gangguan politik global yang ada di seluruh belahan dunia,” lanjutnya.

Ketua BPC Peradin Kab. Bogo tersebut juga menjelaskan bahwa, pemerintah mengambil langkah-langkah terbaik dengan mengesahkan UU No 6 tahun 2023 agar bisa dipahami oleh masyarakat yang bertujuan untuk mensejahterakan para buruh yang ada di wilayah Indonesia.

Senada dengan Ketua BPC Peradin Kab. Bogor, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Ningrum Natasha Sirait, SH, M.Li mengatakan, kalau kita mempelajari dengan baik, sebetulnya omnibuslaw UU Cipta Kerja ini bukan sesuatu yang baru yang dikerjakan oleh berbagai negara sebagai strategi untuk misalnya memberikan lapangan pekerjaan, investasi dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Wakili Kapolri, Komjen Agus Andrianto Hadiri Rapat Pleno KKIP 2023 di Kemenhan

“Kontribusi masyarakat, dunia kerja, dunia usaha, akademisi, penjaga keamanan negara kita semua wajib berkontribusi yang hasil akhirnya akan memberikan kesejahteraan dan kemudian perekonomian yang makin kuat yang bertumbuh dan lain-lain,” terangnya.

Anggota DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, dirinya mendukung UU Ciptaker yang dalam konteks dinamika ekonomi yang semakin tidak pasti. Untuk itu, pemerintah telah melakukan langkah yang tepat.

“Saya berharap dengan UU Ciptaker yang baru yang dihasilkan melalui Perppu Cipta Kerja, kita semua mendaptkan kepastian investasi, penciptaan lapangan kerja dan birokrasi yang baik,” tutupnya. (Red).

Berita Terkait

Sejahterakan Nasabah, PNM Mekaar Kembangkan Layanan Pembiayaan Syariah 
Kalah Konsep Dengan Istilah Gemoy, Pengamat : Paslon Lain Kurang Kreatif
Ketua Umum DPP IWO Indonesia Angkat Bicara Terkait Dugaan Penipuan Di Kulonprogo
Pengamat Sarankan Ketua KPK Nantinya Harus Punya Kriteria Ini
Penasaran Kenapa Prabowo Wajib Menang ? PROPAS INDONESIA : Yuk Intip Visi & Misi Prabowo – Gibran
Presiden Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK & Hunjuk Ketua KPK Terbaru
Serah Terima Jabatan Panglima TNI dari Laksamana TNI Yudo Margono Kepada Jenderal TNI Agus Subiyanto
Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Diminta Mundur dan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 10:49 WIB

Pemkab Nias Barat Melaksanakan Seleksi Terbuka Pengisian JPTP Eselon II

Selasa, 5 Desember 2023 - 10:44 WIB

Pemerintah Daerah Dan DPRD Nias Barat Setujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024

Selasa, 5 Desember 2023 - 10:13 WIB

Pemkab Nias Barat Melaksanakan Upacara Penaikan Bendera

Sabtu, 2 Desember 2023 - 12:02 WIB

Peresmian RSP Lologolu Soguna Ba Zato Kabupaten Nias Barat

Senin, 27 November 2023 - 19:48 WIB

Pemkab Nias Barat Melaksanakan Peringatan HGN dan HUT PGRI ke-78 Tahun 2023

Sabtu, 25 November 2023 - 00:51 WIB

Bupati Nias Barat Melantik Direktur UPTD RS Pratama Lologolu Soguna Bazato

Kamis, 23 November 2023 - 10:32 WIB

Pemkab Nias Barat Distribusian Mesin Konkit BBM Ke BBG Kepada Nelayan

Kamis, 23 November 2023 - 09:38 WIB

Sekda Nias Barat Membuka Pelaksanaan Rakorwasda Tahun 2023

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Patumbak Amankan Pelaku Curas

Kamis, 7 Des 2023 - 12:46 WIB