Air PDAM Surabaya Tidak Layak Konsumsi, Digugat Warga Ke Pengadilan

ABD ROHMAN

- Redaksi

Senin, 14 Agustus 2023 - 21:38 WIB

40222 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya _ Teropongbarat.co,- Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya, harus berurusan dengan Pengadilan Negeri.

Lantaran kualitas air yang didistribusikan tidak layak konsumsi atau tidak kunjung dapat dinikmati sebagai Air Minum, yang berakhir gugatan dari salah satu warga Surabaya bernama Mochtar Hartadi.

Sebab penggugat mengajukan gugatan terhadap PDAM Surabaya karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasan Mohtar Hartadi atau Emhar sapaan akrabnya menggugat bahwa selama ini PDAM Surabaya dinilai acuh terhadap kualitas air yang mengakibatkan dirinya membeli Air Mineral Kemasan Galon untuk dikonsumsi sebagai Air Minum.

Baca Juga :  Himpaudi Ketapang Kabupaten Sampang Gelar Aksi Solidarita Dan Penggalangan Dana Untuk Palestina

“Kami lelah dan muak dengan alasan PDAM terkait penyedian Air Minum yang layak konsumi. Padahal kami bayar retribusi PDAM itu untuk kebutuhan Air Minum, bukan air untuk Mandi,Cuci, dan Kakus,” Kata pria yang akrab disapa Emhar kepada awak media.(senin,14/8).

Menurut sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya gugatan tersebut teregister dengan perkara Nomor 815/Pdt.G/2023/PN.Sby;

Hal itu juga disampaikan salah satu kuasa hukum penggugat,Andi Mulya, menyampaikan bahwa gugatan klien-nya tersebut diajukan karena Tergugat (PDAM Surabaya,red) dianggap telah melanggar ketentuan UU Perlindungan konsumen jo Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Air Minum Daerah.

Baca Juga :  Semarakan HUT RI Ke 78, Kecamatan Ketapang Gelar Lomba Gerak Jalan Umum Diikuti 123 Peserta

“Selama ini klien kami tidak dapat memanfaatkan Air yang didistribukan oleh Tergugat sebagai Air Minum, dan selama ini pula Tergugat tidak ada usaha memperbaikinya serta tidak memberikan ganti rugi dan kompensasi kepada Penggugat atas perbuatannya tersebut,”pungkas Andi melalui telepon selulernya.(AR Red)

Berita Terkait

Lapas Pemuda Klas III Langkat Gelar Upacara HUT Korpri Ke-52
Diduga Bernuansa Politik, Hampir Seribu Masyarakat Gunung Rancak Mendatangi Kejari Sampang
Bupati Sampang Resmikan BUMDES Maju Sejahtera Desa Tobai Barat
Polsek Banyuates Polres Sampang Berhasil Tangkap Pengguna Narkoba
Tim Evaluasi Kabupaten Sampang Memberhentikan PJ Kades Panyirangan Dari Jabatannya 
Tidak Melibatkan Pemdes Setempat, Penyaluran Bantuan Uang Rp 900 ribu Diduga Dispertan dan Dinsos PPPA Sampang Kongkalikong
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Laporan Bapemperda dan MoU KUA-PPAS APBD Tahun 2024
Warga Desa Rappoa Jadi Korban Tabrak Lari, Humas Polres Bantaeng : Kasusnya Dalam Penyelidikan

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 19:27 WIB

Lapas Pemuda Klas III Langkat Gelar Upacara HUT Korpri Ke-52

Rabu, 29 November 2023 - 14:36 WIB

Pertemuan Ke 15 Paguyuban Klebun Pantura Sampang Bersatu Tetap Solid Meski Cuaca Tidak Mendukung 

Rabu, 29 November 2023 - 13:22 WIB

Bupati Sampang Resmikan BUMDES Maju Sejahtera Desa Tobai Barat

Rabu, 29 November 2023 - 13:02 WIB

Polsek Banyuates Polres Sampang Berhasil Tangkap Pengguna Narkoba

Selasa, 28 November 2023 - 22:53 WIB

Tim Evaluasi Kabupaten Sampang Memberhentikan PJ Kades Panyirangan Dari Jabatannya 

Senin, 27 November 2023 - 21:27 WIB

Tidak Melibatkan Pemdes Setempat, Penyaluran Bantuan Uang Rp 900 ribu Diduga Dispertan dan Dinsos PPPA Sampang Kongkalikong

Senin, 27 November 2023 - 20:26 WIB

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Laporan Bapemperda dan MoU KUA-PPAS APBD Tahun 2024

Minggu, 26 November 2023 - 19:53 WIB

Mahasiswa PGPAUD FKIP Universitas Jambi Sosialisasikan Parenting di Desa Simpang Limo

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Lapas Pemuda Klas III Langkat Gelar Upacara HUT Korpri Ke-52

Rabu, 29 Nov 2023 - 19:27 WIB

SUBULUSSALAM

Walikota Subulussalam & Kominfo Sahkan Tanda Tangan Digital

Rabu, 29 Nov 2023 - 19:16 WIB