Bebas Dari Penjara, Mafia Tanah Kembali Beraksi Di Kota Binjai, Polres Wajib Waspada

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 28 Mei 2023 - 22:23 WIB

40149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai  | Sosok Tjipta fudjiarta warga negara Indonesia keturunan tionghoa yang diduga merupakan seorang mafia tanah yang memiliki Lingkaran dan kedekatan dengan oknum oknum di pemerintahan, di sinyalir dengan mudah membolak balikan data ataupun membuat dokumen aspal (asli tapi palsu) persis seperti aslinya bahkan dalam menjalankan aksinya Tjipta fudjiarta diduga tidak segan segan untuk memberi membagi bagikan uang kepada oknum oknum yang berwenang, sebagai tanda bukti suap.

track record Tjipta fudjiarta berdasarkan berita yang didapat dari salah satu media, Tjipta fudjiarta sebelum nya merupakan seorang terpidana dengan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan akta otentik hotel dan apartemen BCC pada tahun 2018 di kota batam, pengadilan negeri kota Batam menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara terhadap Tjipta fudjiarta.
kuat dugaan aksi olasi (olah sana olah sini) Tjipta fudjiarta akan dilakukan ataupun dipertontonkan kembali di kota madya Binjai, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut diketahui karna rumah yang berada di jalan Soedirman no 92 kelurahan Kartini kecamatan Binjai kota yang sebenarnya merupakan milik Tengku Zulkifli kamil, dengan akal dan siasat licik nya Tjipta fudjiarta hendak merebut atapun menguasai lokasi areal rumah adat Melayu tersebut.

Baca Juga :  Porprov Jatim VIII 2023 Kabupaten Sampang Finish di Peringkat 17 Klasemen

Menurut pengakuan ahli waris alm. Sultan Langkat ke Il Tengku Abdul Aziz, yaitu Tengku Zulkifli kamil mengatakan Bahwa bangunan rumah adat melayu Yang terletak Di jalan Soedirman nomor 92. Kelurahan Kartini kecamatan Binjai kota provinsi Sumatra Utara. Mempunyai alas hak lama Grand sultan dengan nomor. 119 Tahun 1938 seluas 1,650 m2 dan di perkuat oleh akte camat dengan Nomor 593.21/0129 /BK/II/2016. Adapun sebagian tanah tersebut, Seluas 524 m2 telah terjual ke pada alm. Tengku Abdurrachman pada tahun 1954 dan terjadi pemecahan /pelepasan hak dengan hak dasar grand sultan nomor 119 tahun 1938 yang mana pemecahan / pelepasan hak tersebut Terjadi di kantor BPN Binjai tahun 1984. Dengan hak milik nomor 313 atas nama Tengku Abdurrachman seluas 524 m2 pada tanggal 6 November 1984.

Baca Juga :  Jadi Perhatian Khusus, Lapas Binjai Penuhi Hak Dua Warga Binaan Wanita Hamil

Selanjutnya sebagian halaman rumah tersebut di sewakan kepada masyarakat yang berganti ganti atas ijin Tengku Zulkifli Kamil selaku ahli waris sultan Langkat ke 2. Ungkapnya.

Seterusnya, pada tahun 2015 Tjipta fudjiarta menampakan foto copy sertifikat no.1/1969 atas nama Tjipta fudjiarta yang terletak di Binjai Utara dan mereka menunjuk sasaran objek tanah sertifikat itu berada di Binjai kota atas tanah dan bangunan milik Tengku Zulkifli Kamil setelah kami mendatangin kantor BPN ternyata warkah nya tidak di temukan, dengan sertifikat itu lah mereka mengugat ahli waris Tengku Zulkifli Kamil sambungnya.

Ketua Lembaga independen pemantau kinerja aparatur pemerintah Johanes Silalahi SH, menyoroti permasalahan tersebut, dan meminta kepada pemangku kekuasan serta pihak penegak hukum kota madya binjai untuk dapat membuka atau membongkar dugaan penyalahgunaan wewenang terkait persoalan data ataupun dokumen negara.

Penulis : Team MCN

Berita Terkait

Kalapas Binjai Theo Adrianus Pimpin Razia Gabungan Bersama Petugas Polres,TNI dan BNN
Jadi Perhatian Khusus, Lapas Binjai Penuhi Hak Dua Warga Binaan Wanita Hamil
Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke 60, Lapas Binjai Berbagi Takjil Kepada Para Pengguna Jalan
Penangkapan Terbesar!! 13 Begal Yang Beraksi di 39 Lokadi Digulung Satreskrim Polres Binjai
Jika Tidak Ada Itikad Baiknya DJ Nindy Ane Akan Laporkan Oknum DJ Berinisial E
Eksekusi Lahan Diduga Cacat Hukum , Ratusan Massa Saling Dorong Dengan Polisi
Ketua DPD SPRI Sumut Minta Kapolres Binjai Segera Tuntaskan Kasus Pengerusakan Tanaman
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 16:07 WIB

Quick Respon Brimob Aceh Membantu Masyarakat Yang Terdampak Banjir

Sabtu, 4 Mei 2024 - 13:38 WIB

Kadis Kominfo Tentang Hari Pers Sedunia: Pentingnya Kebebasan Pers Bagi Masyarakat

Jumat, 3 Mei 2024 - 22:12 WIB

Terkait Rekomendasi DPRK Subulussalam, Panitia Tetap Jalankan Penjaringan BPK, “DPRK Jangan Salah Kamar”

Jumat, 3 Mei 2024 - 14:40 WIB

Sesuai Tagihan, ZIS Baitul Mal (BMK) Subulussalam Tahun 2023 Telah Dibayar Pemko Subulussalam

Selasa, 23 April 2024 - 18:26 WIB

KIP Kota Subulussalam Ikuti Meting zoom Launcing Rekrutmen Badan Adhoc Secara Aktif & Dinamis

Selasa, 23 April 2024 - 18:21 WIB

Kado Terindah Walikota Subulussalam di Akhir Masa Jabatanya “Ukirlah Prestasi di Tupoksimu

Selasa, 23 April 2024 - 12:41 WIB

Semangat Enterprenuer Kampong Subulussalam Selatan, Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 23 April 2024 - 03:19 WIB

Dana Desa Bukit Alim, Tak Murni Hanya Kesalahan Kepala Desa Tetapi Cenderung Kesalahan Tim Perencana, pelaksana dan Evaluasi Program

Berita Terbaru

SIMALUNGUN

Gerak Cepat Polsek Saribudolok Cek Lapak Judi di Purbatua

Senin, 6 Mei 2024 - 02:07 WIB